;

Abstrak


Kedudukan Harta Bersama Warga Negara Indonesia yang Kawin dengan Warga Negara Asing setelah Adanya Penetapan Pemisahan Harta


Oleh :
Meiska Veranita - S351502020 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai status harta bersama sebelum ada pemisahan harta yang dilakukan dengan penetapan pengadilan dan cara mengurai dari harta bersama menjadi harta milik masing-masing suami isteri sebagaimana yang ditentukan dalam penetapan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dan konseptual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa harta suami isteri setelah perkawinan berlangsung itu menjadi harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, namun dalam hal WNI yang kawin dengan WNA, maka berlaku hukum yang ada di dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Perkawinan antara WNI dengan WNA yang tidak membuat perjanjian perkawinan pisah harta, sebelum jangka waktu satu tahun dicatatkan, hak atas tanah masih dimungkinkan dialihkan kepada pihak ketiga. Jika ternyata perkawinan sudah melewati masa satu tahun, berlakulah ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Penetapan pemisahan harta yang dibuat setelah perkawinan berlangsung berlaku sejak tanggal perjanjian pemisahan harta dibuat dan tidak boleh berlaku surut apalagi  terhadap  perkawinan  campuran.  Cara  mengurai  dari  harta  bersama menjadi harta milik masing-masing suami isteri adalah bagi benda bergerak berlaku hukum dari pemegang benda tersebut berada, namun bagi benda tidak bergerak berlaku hukum dimana benda tidak bergerak itu berada. Apabila benda tidak bergerak itu berada di luar negeri, maka dalam melakukan eksekusi terhadap benda tersebut harus melalui pengadilan dari negara dimana benda tidak bergerak itu berada, sehingga Pengadilan Negeri Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk itu. Sedangkan Properti yang dibeli sebelum adanya pencatatan perkawinan campuran tersebut dianggap sebagai harta bawaan dari WNI dan WNA