Abstrak
Perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata internasional antara Israel dan Libanon (studi normatif tentang implementasi konvensi Jenewa iv 1949)
Oleh :
Agus Prakoso - E0003056 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian guna penulisan hukum ini mempunyai tujuan untuk mengetahui implementasi dari Konvensi Jenewa IV tahun 1949 mengenai perlindungan hukum terhadap anak pada saat terjadi konflik bersenjata antara Israel dan Libanon serta hambatan-hambatan dari pelaksanaan Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan datanya adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media, instrumen penelitian berupa unit kategori dari dari Konvensi Jenewa IV tahun 1949, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah dengan teknik analisis induksi, yaitu prosedur penyimpulan logika ilmu pengetahuan yaitu proses berawal dari proporsi-proporsi khusus sebagai hasil pengamatan dan berakhir pada suatu kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa konflik bersenjata yang terjadi antara Israel dan Libanon menyebabkan korban anak-anak cukup besar. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya sebagai peraturan internasional, menjadi salah satu aturan yang diharapkan menjadi alat pencegah terjadinya bencana kemanusiaan dalam konflik bersenjata. Namun, dalam kehidupan yang sebenarnya ternyata Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan tidak dipatuhi dan sulit untuk dapat diimplementasikan oleh para pihak yang bersengketa. Hal ini disebabkan karena Hukum Humaniter adalah bukan hukum operasional, sehingga tidak dimungkinkan untuk diterapkan dalam situasi negara yang stabilitas keamanannya sedang tidak stabil. Apabila terjadi pelanggaran dalam salah satu Pasal dari Konvensi, maka yang mengatur adalah Hukum Nasional masing-masing negara. Namun kenyataannya, berbagai pasal yang secara jelas mengatur perlindungan anak masih banyak dilanggar (Pasal 1, 2, 14, 17, 21, 22, 25, 26, 27, 38 dan 50 Konvensi Jenewa IV tahun 1949).Hal ini juga menjadi bukti bahwa banyak terjadi pelanggaran kemanusiaan. Namun pada kenyataannya negara Israel dan Libanon bukanlah negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa IV tahun 1949, maka Konvensi Jenewa tidak dapat menjangkaunya demi tercapainya penegakan hukum.
Prinsip pembedaan atau distinction principle yang tidak secara maksimal dilakukan oleh para pihak peserta yang sedang terjadi konflik. Hal ini dapat dilihat dengan besarnya jumlah korban penduduk sipil daripada jumlah para kombatan dari masing-masing pihak yang bersengketa. Prinsip pembatasan atau limitation principle dan prinsip keseimbangan atau proportionality principle kurang diperhatikan oleh para pihak. Penggunaan kekuatan militer oleh Israel secara besar-besaran mengakibatkan ketimpangan dalam hal kekuatan tempur dari para pihak sehingga menimbulkan perang yang berat sebelah dan akibatnya adalah penggunaan senjata yang berlebihan dan mengaikibatkan penderitaan yang tidak perlu. Asas kepentingan militer, asas kesatriaan dan asas kemanusiaan tidak dilaksanakan secara seimbang oleh pihak yang bertikai.Ketiga asas tersebut secara jelas tidak dipatuhi oleh para pihak, hal ini ditunjukkan dengan pelanggaran asas kepentingan militer yang dilakukan oleh pihak Israel dengan pengerahan seluruh pasukan tempurnya dalam membombardir kawasan Libanon, kemudian pelanggaran asas kesatriaan ditunjukkan oleh pihak Hizbullah yang menyamarkan diri dalam masyarakat sehingga korban anak-anak (civillian) tidak dapat dihindari, yang terakhir adalah pelanggaran asas kemanusiaan oleh pihak Israel yang ditunjukkan dengan penggunaan Cluster Bomb dalam melumpuhkan lawannya yang juga melukai anak-anak (civillian)