Abstrak


Pertanggungjawaban PT.Asuransi Jasa Indonesia sebagai penanggung kaitannya terhadap penyelesaian klaim asuransi tanggung jawab hukum direktur dan karyawan (director and officer liability)


Oleh :
Bayu Adityo Nugroho - E0003110 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana prosedur klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam hal tertanggung merupakan seorang Direktur maupun Karyawan dari suatu perusahaan yang sering kali mereka melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan ataupun kealpaan lain menyangkut kapasitas mereka masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Penggalian data dilakukan dengan jalan melakukan wawancara dengan kepala bagian tehnik di PT Asuransi Jasa Indonesia Kantor Pusat Jakarta studi kepustakaan, baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa tanggung jawab hukum Direktur adalah melakukan kewajibannya atas persetujuan dari komisaris sedangkan karyawan melakukan tugas berdasarkan perintah direktur oleh karena itu dengan berkembangnya dunia perasuransian di Indonesia maka muncullah produk asuransi yang khusus melindungi Direktur dan Karyawan dalam kapasitas mereka masing-masing dalam suatu perusahaan. Pertanggungjawaban PT Asuransi Jasa Indonesia adalah sebagai penanggung yaitu memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Direktur dan Karyawan perusahaan lain) apabila Direktur dan Karyawan melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Dari hasil temuan di atas sekiranya penelitian ini bermanfaat agar para Direktur dan Karyawan lebih aman karena mereka dapat terlindungi dengan adanya produk asuransi tanggung jawab hukum Direktur dan Karyawan, sehingga apabila Direktur dan Karyawan melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya mereka tidak perlu khawatir akan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.