Abstrak


Alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Bebas Judex Facti Berdasarkan Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365 K/PID/2015)


Oleh :
Rendy Setyawan Widodo - E0012320 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan (1) Mengetahui alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas berdasarkan asas unus testis nullus testis dalam perkara penipuan telah sesuai Pasal 253 KUHAP. (2) Mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum (legal research) selalu normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus untuk mengetahui ratio decidendi yaitu alasan- alasan hukum hakim untuk sampai pada putusan. Menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan cara studi kepustakaan, dengan teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme, menghubungkan antara premis mayor dengan premis minor kemudian ditarik konklusi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan bebas berdasarkan asas unus testis nullus testis dalam perkara penipuan telah sesuai Pasal 253 KUHAP ayat (1) huruf a; Selanjutnya pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1508/PID.B/2014/PN.JKT.BRT dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa  bersalah melakukan tindak pidanapenipuan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan kepada Terdakwa telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.