;

Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)


Oleh :
Hadiana - S301708002 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak

BPJS kesehatan merupakan program yang dicanangkan pemerintah untuk
pemerataan pelayanan kesehatan dan juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan di Fasilitas kesehatan baik di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di tingkat lanjutan (FKRTL). Sebagaimana tujuan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai penyelenggara fasilitas kesehatan adalah sebagai gate keeper/gerbang pelayanan kesehatan. Namun kenyataannnya kepuasan peserta BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan di FKTP masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan di FKTP dan pertanggungjawaban BPJS Kesehatan atas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan hak-hak peserta BPJS Kesehatan di FKTP. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian   ini   adalah   pendekatan   peraturan   perundang-undangan   (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduksi, yang berpangkal pada pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  perlindungan  hukum  terhadap  hak-hak pasien baik pasien umum maupun pasien peserta BPJS kesehatan telah diatur dalam beberapa undang-undang yaitu Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang BPJS dan Perpres Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, peserta BPJS kesehatan dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak FKTP sebagai penyelenggara  pelayanan  kesehatan.  Selain  itu  penyelenggara  kesehatan  juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan.  Sedangkan  kriteria pertanggungjawaban FKTP yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana ditentukan ada tiga kriteria yaitu kriteria berdasar pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Peserta BPJS Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)