Abstrak


Kajian Terhadap Putusan Bebas Judex Facti Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 269 K/Pid.Sus/2017)


Oleh :
Muhammad Rizdhan Yoka - E0014280 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian terhadap Putusan Bebas Penuntut Umum menyatakan Putusan Bebas Judex Facti sebagai kesalahan dan dijadikan sebagai alasan permohonan kasasi telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan argumentasi kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan Pasal 254 KUHAP Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penulisan hukum ini menggunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, atau yang dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat perspektif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Argumentasi Penuntut Umum mengajukan sebuah kasasi atas dasar putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Hal tersebut karena Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam memberikan putusan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya yaitu Judex Facti salah menafsirkan unsur “setiap orang” pada pasal 254 KUHAP dan tidak mempertimbangkan alat bukti berupa surat sebagaimana yang ada pada isi dakwaan sehingga Hakim Pengadilan Negeri Palu memutus bebas Terdakwa. Alasan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan argumen kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa bersalah telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena Mahkamah Agung dalam pertimbangannya bahwa Judex Facti telah salah menafsirkan unsur “setiap orang” dan telah salah menerapkan hukum. Berdasarkan hal tersebut pertimbangan yuridis ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Palu, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN, menyatakan Terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi dan diputus bebas.
Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Korupsi