Abstrak
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Judex Facti dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi mengenai tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain berdasarkan Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 254 KUHAP jo. Pasal 187 ayat (3) KUHP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Pasal 253 ayat (1) KUHAP menentukan alasan kasasi yang diperbolehkan, sehingga argumentasi Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi dengan alasan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum.
Kata Kunci: Kasasi, Kebakaran, Argumentasi Kasasi