;

Abstrak


Praktik Pembagian Warisan terhadap Orang Tua dari Anak Kandung yang Meninggal Dunia Terlebih Dahulu di Kauman Surakarta


Oleh :
Tyas Prihatanika Herjendraning Budi Wijaya - S351408045 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Penelitian dan penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa praktik pembagian warisan terhadap orang tua dari anak kandung yang meninggal dunia terlebih dahulu di Kauman Surakarta. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan objek penelitian di Kelurahan Kauman Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta. Sumber data yang dikumpulkan dengan wawancara secara langsung ke masyarakat yakni wawancara dengan beberapa Tokoh Agama dan Narasumber yang mengalami secara langsung praktik pembagian waris tersebut. Sedang bahan hukum untuk mengkaji penelitian tersebut yakni literatur yang berkaitan dengan hukum kewarisan.
Hasil penelitian yang dilakukan Penulis telah diperoleh hasil bahwa pembagian warisan terhadap orang tua dari anak kandung yang meninggal dunia terlebih dahulu di Kauman Surakarta menggunakan tidak menggunakan hukum Islam, meskipun Narasumber beragama Islam. Orang tua dari anak kandung yang meninggal dunia terlebih dahulu tidak mendapat bagian warisan. Alasan-alasan terhadap tidak diberikannya bagian dari harta warisan tersebut adalah karena pada saat meninggal dunia, almarhum berusia masih relatif muda sehingga almarhum tidak meninggalkan harta yang begitu banyak dan melimpah. Terhalang oleh cucu juga menjadi alasan yang paling utama tidak diberikannya bagian harta warisan dari anak kandung yang meninggal dunia terlebih dahulu tersebut. Semua harta peninggalan almarhum menjadi milik istri dan anak-anak almarhum (cucu).
Kesimpulan dari tesis ini yakni praktik pembagian warisan terhadap orang tua dari anak kandung yang meninggal dunia terlebih dahulu di Kauman Surakarta tentunya tidak berdasarkan pada hukum Islam meskipun Narasumber beragama Islam. Pembagian warisan dilakukan dengan hukum adat kebiasaan sebagai pedomannya, dengan tujuan agar anak-anak (cucu) yang ditinggalkan almarhum masih dapat terjamin kehidupan dan masa depannya.