Abstrak


Tindakan Sosial pada Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual di Yayasan Kakak Surakarta


Oleh :
Rizky Novitasari - D0312069 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Tindakan sosial anak korban kekerasan seksual berdasarkan jenis kasus yaitu pertama, tindakan korban kekerasan seksual perkosaan untuk mencapai nilai dan norma seksualitas  adalah dengan mematuhi nilai-norma  orang tua  serta agama, membatasi  diri terhadap  perilaku  seksual  menyimpang,  menghindari  pergaulan bebas, tidak melakukan hal yang menyimpang ketika berpacaran. Kedua, korban persetubuhan  adalah  menghindari  seks  bebas,   tidak  menomorsatukan   pacar, menjaga kelakuan, menaati nilai-norma agama serta orng tua. Dan ketiga, korban pelecehan  seksual  diantaranya   menaati   nilai-norma   agama  serta  orang  tua, menghindari seks bebas, dan membatasi diri terhadap pergaulan yang tidak baik.
Tindakan   sosial   anak   korban   kekerasan   seksual   terhadap   nilai   agama diantaranya; pertama, tindakan korban perkosaan adalah menaati nilai agama yang telah dipelajari atau diketahui dengan tujuan untuk menjadi diri yang lebih baik dan tidak dipandang  sebelah mata. Kedua, tindakan korban  persetubuhan  yaitu mematuhi niai agama walaupun dengan berat hati dan  terkekang, terutama nilai agama  yang  melarang  untuk  berpacaran  karena  berpacaran  atau  berhubungan dengan lawan jenis bagi informan adalah hal yang wajar. Ketiga, tindakan korban pelecehan   seksual   adalah  dengan   mematuhi   nilai  agama  dengan   sungguh- sungguh.
Tindakan  sosial  anak  korban  kekerasan  seksual  ketika  menjalin  hubungan dengan lawan jenis diantaranya adalah pertama, tindakan korban perkosaan yaitu ketika berpacaran tidak melakukan hal yang menyimpang serta tidak melakukan seks bebas. kedua, tindakan korban persetubuhan yaitu  menghindari seks bebas, membatasi keluar malam dengan pacar, saling menghargai dan tidak memaksakan kehendak. ketiga, tindakan korban  pelecehan seksual yaitu dengan menghindari sek bebas.
Tindakan sosial anak korban kekerasan seksual terhadap nilai-norma orang tua serta lingkungan diantaranya pertama, tindakan korban perkosaan adalah menaati nilai yang merupakan sebuah keharusan dan merupakan nilai yang telah diketahui sejak lama, sedangkan tindakan anak terhadap nilai yang ada di lingkungan adalah menyetujui nilai-nilai yang berlaku di lingkungn tempat tinggal. Kedua, tindakan korban persetubuhan adalah dengan mematuhi  peraturan yang dibuat orang tua, walau  terkekang  dengan  nilai/  peraturan  yang  diberikan  orang  tua,  sedangkan untuk nilai dari lingkungan,  adalah  menyetujui  nilai-nilai  dengan  tujuan untuk menghindari  hal-hal  yang  buruk  terjadi.  Ketiga,  tindakan  korban  pelecehan seksual  adalah  menyetujui  dan  melaksanakan  nilai  yang  diberikan  orang  tua namun juga memberi  penolakan terhadap beberapa nilai karena dirasa memberi batasan berlebih terhadap pergaulan anak.