Abstrak


Upaya Pembuktian Penuntut Umum terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Tanpa Menghadirkan Saksi Korban Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Skt)


Oleh :
Agung Putro Utomo - E0012017 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuain dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai pembuktian penuntut umum tanpa menghadirkan saksi korban yang dikategorikan sebagai anak dalam persidangan pada putusan Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif dan terapan, Sumber penelitian hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan, Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus, Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode logika deduktif silogisme menjelaskan hal umum ke hal khusus dengan mengajukan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik konklusi untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, upaya pembuktian penuntut umum tanpa menghadirkan saksi korban anak tidak sesuai ketentuan Pasal 184 jo Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP pada pemeriksaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kedua, pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak