Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Salah Menerapkan Hukum tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 692K/Pid/2015)


Oleh :
Erickson Hasiholan Sitorus - E0012134 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa amar putusan Judex factie yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati seperti yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, membuktikan bahwa Judex Factie tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Menilik fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dipersidangan seharusnya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP. Penuntut umum yang merasa keberatan mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan Judex Factie dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sebagaimana permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Mahkamah Agung menilai bahwa Judex Factie telah  salah menerapkan hukum dan dan membenarkan alasan kasasi penuntut umum. Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa terdakwa memang bermaksud membunuh korban. Permohonan kasasi oleh Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 256 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya karena adanya kesalahan penerapan hukum.