Abstrak


Kajian Yuridis Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi Mahkota Terdakwa Pencurian dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor Hasil Pencurian


Oleh :
Andreas Adhi Prasetyo - E0012033 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan Hukum yang berjudul Penggunaan Saksi Mahkota (kroon getuige) Dalam Pembuktian Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus Penadahan di Pengadilan Negeri Klaten) bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan dan kekuatan saksi mahkota (kroon getuige) sebagai alat bukti dalam proses pembuktian tindak pidana penadahan di persidangan Pengadilan Negeri Klaten. Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, berupa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Klaten No.18/Pid.B/2015/PN.Kln, tanggal putusan 25 Februari 2015. Dalam hal ini sumber data yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan MA No. 1986 K/Pid/ dan juga bahan-bahan kepustakaan lainnya. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui pengumpulan data-data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Data yang telah diperoleh setelah melewati mekanisme pengolahan data, kemudian ditentukan jenis analisisnya, agar nantinya data yang terkumpul tersebut lebih dapat dipertanggungjawabkan.  Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pencurian penadahan pada Pengadilan Negeri Klaten adalah diperbolehkan sehingga dapat digunakan dalam sistem pembuktian di Indonesia. Apabila saksi mahkota telah memenuhi syarat sah untuk dapat diperiksa sebagai saksi. Apabila majelis hakim menerima dan mengakui kesaksian dari saksi mahkota ini yang nantinya dipertimbangkan dalam menyusun putusan.