Abstrak


Penguatan Kapasitas Kelembagaan Program Kota Layak Anak (Kla) dalam Penanganan Permasalahan Kekerasan Seksual Anak (Ksa) di Kota Surakarta


Oleh :
Cintia Cahya Ningrum - D0114027 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Kebijakan KLA merupakan Kebijakan Perlindungan Anak yang dibuat oleh KEMENPPPA pada tahun 2006 dan Surakarta menjadi pilot project. Pada tahun 2017, Surakarta mendapatkan penghargaan KLA untuk Kategori Utama, namun kasus KSA cenderung mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pada penilaian KLA di Surakarta, indikator Perlindungan Khusus dimana KSA berada didalamnya, menjadi salah satu yang memiliki penilaian lebih rendah. Hasil penelitian menunjukan masih perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan pada DP3APM dan PTPAS. Dalam Dimensi Organisasi, sudah ada UPT PTPAS sebagai lembaga struktural pemerintah yang berada dibawah DP3APM yang menjalankan fungsi untuk pelayanan terhadap korban. Pada Dimensi SDM, PTPAS sudah memiliki SDM dan mengembangkan kualitasnya dengan mengikuti berbagai pelatihan, sedangkan untuk DP3APM perlu menambah jumlah target peserta pada pelatihan KHA di Solo. Dari Dimensi Keuangan, PTPAS sudah memiliki anggaran untuk penanganan kasus, namun perlu adanya konsistensi anggaran. Dalam Dimensi Infrastruktur, sudah ada sarana dan prasarana seperti ruang pengaduan, Molin dan Torlin, serta aplikasi Solo Destination sebagai aplikasi pengaduan online. Untuk Dimensi Kerjasama, sudah terjalin kerjasama antar lembaga maupun OPD terkait yang ditandatangani pada MoU.

Kata kunci : Penguatan Kelembagaan, Kekerasan Seksual Anak