Abstrak


IMPLIKASI PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH DI SYARIAH HOTEL SOLO


Oleh :
Shintya Yulfa Septiningrum - E0016404 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Shintya Yulfa Septiningrum. E0016404. 2020. IMPLIKASI PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH DI SYARIAH HOTEL SOLO. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyelenggaraan kegiatan Syariah Hotel Solo sebelum dicabutnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah serta implikasi pencabutan terhadap penyelenggaraan kegiatan Syariah Hotel Solo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (non doktrinal).. Sifat penelitian deskriptif dan obyek penelitian di Syariah Hotel Solo dilakukan dengan wawancara. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum. Teknik pengumpulan  data dengan  wawancara dan  studi dokumen  atau bahan pustaka dengan model analisis kualitatif sebagai teknis analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, sebelum adanya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014, penyelenggaraan kegiatan operasional di Syariah Hotel Solo tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah dan dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Implikasi pencabutan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah terhadap penyelenggaraan Syariah Hotel Solo menyebabkan adanya ketidakjelasan hukum namun tidak berdampak signifikan karena Syariah Hotel Solo sudah memenuhi kriteria usaha hotel syariah dengan ditunjukan hotel tersebut mengantongi sertifikasi halal dan sertifikat hilal-2. Pedoman yang sekarang digunakan oleh Syariah Hotel Solo adalah Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Fatwa No: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.