Abstrak


Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Presiden Nomor 7 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Oleh :
Rosyida Wongso Suratna - E0016385 - Fak. Hukum

2020. E0016385. POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA. Penulisan
Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama politik hukum dalam pembentukan Peraturan Presiden Nomor 7 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Kedua, implikasi dari perubahan Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pembentukan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan badan yang dibangun sebagai bentuk reaktualisasi Pancasila dalam proses internalisasi nilai-nilai dalam setiap komponen masyarakat dan penyelenggara negara. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hadir sebagai sebuah solusi ditengah krisis keyakinan terhadap relevansi Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara. Hal ini sesuai dengan sembilan butir Nawacita Presiden-Wakil Presiden khususnya dalam butir 8 dan butir 9 yang dilakukan melalui program-program teknis BPIP. Terdapat implikasi substantif dari Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) terhadap BPIP, dari segi kedudukan, struktur, maupun wewenang.