Abstrak


Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perlindungan Data Konsumen Jasa Keuangan Perbankan


Oleh :
Revania Nadira Putri - E0016362 - Fak. Hukum

ABSTRAK

RevaniaNadira Putri. E0016362. 2020. KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN JASA KEUANGAN PERBANKAN. Penulisan Hukum(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahuikewenanganOtoritasJasaKeuangandalammemberikanperlindungan data nasabah di Indonesia, dan kendalaapasaja yang dialamiOtoritasJasaKeuangandalammemberikanperlindungan data nasabahsertasolusiOtoritasJasaKeuangandalammenghadapikendalatersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penulisan hukum ini adalah wawancara dan studi kepustakaan.  Lokasi  penelitian dilaksanakan di Kantor Pusat OtoritasJasaKeuangan.
Berdasarkanhasilpenelitian dan pembahasan, yang menjadidasarhukumuntukmemberikanperlindunganterhadapkonsumenjasakeuanganperbankanadalahPasal 9 Undang-UndangNomor 21 Tahun 11 tentangOtoritasJasaKeuangan, kemudiandiaturlebihrincidenganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalammenjalankantugasnya, OJK dihadapkendalasepertikurangaktif dan tidakkooperatifnyabaiknasabahmaupunpelakuusahajasakeuangandalammemberikaninformasi. DitambahlagibelumoptimalnyapelaksanaanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di tingkatdaerah.