Abstrak


Problematika Perjanjian Kredit Program Kemitraan Menurut Hukum Perjanjian (Studi di PT. Madubaru, Yogyakarta)


Oleh :
Ratna Tri Shinta - E0016356 - Fak. Hukum

ABSTRAK


Ratna Tri Shinta. 2020. E0016356. PROBLEMATIKA PERJANJIAN KREDIT PROGRAM KEMITRAAN MENURUT HUKUM PERJANJIAN (Studi di PT. Madubaru, Yogyakarta).
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis, pertama pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan serta Bina Lingkungan (PKBL)  di  PT.  Madubaru.  Kedua,  mengkaji  problematika  dan  solusi  yang dihadapi dalam penyaluran dana Program Kemitraan.
Penelitian   ini   adalah   penelitian   socio-legal   research   yang   bersifat deskriptif. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan interactive model of analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Kemitraan di PT. Madubaru sejak tahun 2015 difokuskan pada Petani Tebu. Pelaksanaan Program Kemitraan di PT. Madubaru juga memberikan pembinaan yang bersifat hibah selama 36 bulan. PT. Madubaru melaksanakan Program Bina Lingkungan yang sama halnya dengan CSR karena bersifat charity dalam menciptakan pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat. CSR diterapkan oleh PT. Madubaru karena berkaitan erat dengan Sumber Daya Alam yaitu memanfaatkan lahan untuk tanaman tebu. Adapun problematika penyaluran dana Program Kemitraan yaitu tidak adanya eksekusi jaminan dalam perjanjian kredit Program Kemitraan dan belum ada lembaga pengawas pelaksanaan PKBL. Oleh karena itu, dalam menciptakan harmonisasi antara Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia dengan perusahaan, maka solusi yang ditawarkan untuk mengatasi problematika yaitu harus ada perlindungan asuransi dan partisipasi lembaga pengawas Industri Keuangan Non-Bank sebagai hasil dari pengawasan kredit Program Kemitraan.