Abstrak


Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Layanan Pemberian Kredit Tanpa Agunan untuk Perorangan Berbasis Financial Technology Peer-To-Peer Lending


Oleh :
Putri Wulan Tibarlikhah - E0016342 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Putri Wulan Tibarlikhah, 2019. E0016342. PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR TERHADAP LAYANAN PEMBERIAN KREDIT TANPA AGUNAN UNTUK PERORANGAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY PEER-TO-PEER LENDING. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
    Skripsi ini bertujuan untuk meninjau perjanjian pinjam meminjam onlineberbasis Financial Technology Peer-to-PeerLendingyang terjadi antara pemberi pinjaman (kreditur) dengan penerima pinjaman (debitur) serta untuk mengetahui isu serta kendala yang dihadapi Financial Technology Peer-to-PeerLendingdengan solusi serta upaya yang dapat diterapkan untuk mengatasinya. Penulis melakukan kajian terkait dengan adanya permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan hukum kreditur terhadap layanan pemberian kredit tanpa agunan untuk perorangan berbasis Financial Technology Peer-to-PeerLending.
    Penelitian dalam skripsi ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif dengan mengedepankan adanya bahan hukum primer yang berwujud undang-undang dan bahan hukum sekunder yang merupakan doktrin para akademisi yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang relevan dengan topik pembahasan penulis dalam penelitian lebih lanjut.
    Penyelenggara layanan fintechpeer-to-peerlendingini bukanlah sebagai pihak dalam perjanjian pinjam meminjam onlinetersebut, penyelenggara tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur. Sehingga apabila terjadi gagal bayar oleh debitur, maka kreditur tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara. Pada faktanya kreditur hanya bisa menyalurkan dana pinjaman kepada calon debitur yang telah diseleksi dan dianalisis oleh penyelenggara, calon debitur tersebut dianggap berkualitas dan layak untuk diberi dana pinjaman. Belum ada perlindungan hukum bagi kreditur yang mengalami kerugian dari gagal bayar akibat tindakan penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon debitur.
    FintechPeer-to-PeerLendinghadir sebagai suatu inovasi industri keuangan. Dengan potensinya, pertumbuhan fintechini terbilang cukup pesat di Indonesia. Namun dalam perkembangannya masih terdapat isu positif dan tak jarang pula isu negatif dari penerapan fintechdiantara lain adalah persaingan antara fintechdan perbankan konvensional, risiko keamanan data pribadi pengguna fintechpeer-to-peerlending, serta maraknya perusahaan fintechilegal di Indonesia.