Abstrak


Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 18 Tahun 2018 Terkait dengan Peran Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Celep Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Shinta Widhaningroem - E0016403 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

Shinta Widhaningroem, E0016403, IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NOMOR 18 TAHUN 2018 TERKAIT DENGAN PERAN KELOMPOK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA CELEP KECAMATAN NGUTER KABUPATEN SUKOHARJO

Pembangunan pada saat ini telah berkembang sangat pesat di Indonesia. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra kerja dari pemerintah desa dalam membantu kinerja pemerintah desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang ada di desa. Ada beberapa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ikut serta dalam terlaksananya pembangunan desa salah satunya Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Penelitian hukum ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif.

Hasil penelitian yang diperoleh menyebutkan bahwa: (1) Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam pembangunan Desa masih ada sedikit hambatan atau kendala namun sudah sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu membantu pelaksanaan pembangunan Desa; (2) Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran dan respon masyarakat akan pentingnya PKK dalam keluarga serta kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK; (3) Upaya untuk mengatasinya yaitu PKK lebih giat lagi dalam menyuarakan pentingnya PKK dalam keluarga sehingga membuat masyarakat mau ikut serta dalam berorganisasi serta lebih giat melakukan penyuluhan- penyuluhan kepada masyarakat agar mengerti pentingnya Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam pembangunan Desa.