Abstrak


Prinsip Partisipasi dan Keadilan Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Batang


Oleh :
Nurlita Wijayanti - E0016322 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Nurlita Wijayanti. 2020. E0016322. PRINSIP PARTISIPASI DAN KEADILAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP (PLTU) KABUPATEN BATANG. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama penerapan prinsip partisipasi dan prinsip keadilan dalam pengadaan tanah pembangunan infrastruktur ketenagalistriakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Kedua, hambatan yang dihadapi dalam pengadaan tanah pembangunan PLTU Batang.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembangunan PLTU Batang memerlukan tanah yang pengadaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan lainnya yang sesuai. Keterlibatan prinsip partisipasi dalam pengadaan tanah guna pembangunan infrastruktur sangat perlu untuk dilakukan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengambilan manfaat dan evaluasi. Keterlibatan prinsip keadilan juga tidak kalah pentingnya dalam penerapan pengadaan tanah yang berkaitan erat dengan pemberian ganti rugi. Dalam proses pengadaan tanah PLTU Batang mengalami beberapa hambatan. Sikap penolakan warga, ketidak sepakatan harga ganti rugi dan munculnya spekulan tanah untuk mengambil keuntungan di sela-sela pengadaan tanah PLTU sehingga proses pengadaan menjadi berlarut-larut.