Abstrak


Pelaksanaan fungsi kantor bea dan cukai surakarta dalam pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan setelah berlakunya Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan


Oleh :
Bonifacius Brizanda Kurniawan - E0003114 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Bagaimana penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan oleh Kantor Bea dan Cukai Surakarta; Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan. Penelitian yang dilakukan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang besifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Untuk data sekunder, Penulis menggunakan beberapa sumber hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis logika deduksi yaitu pola berpikir dari hal-hal yang bersifat umum (premis mayor) kepada hal-hal yang bersifat khusus (premis minor). Penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan oleh Kantor Bea dan Cukai Surakarta hanya sebatas : pemeriksaan barang impor dan/atau ekspor, penyelidikan, penindakan berupa penangguhan pengeluaran barang dari kawasan pabean, pejabat bea dan cukai tidak berwenang melakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, karena pejabat bea dan cukai hanya dapat melakukan penyidikan jika terkait dengan tindak pidana kepabeanan. Sedangkan barang palsu dan hasil bajakan merupakan hasil dari tindak pelanggaran HKI, tidak termasuk dalam tindak pidana kepabeanan. Penyidikan dan proses hukum selanjutnya diserahkan dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan instansi terkait dengan HKI yakni direktorat jenderal HKI; Ada 3 elemen penting yang mempengaruhi penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan, yaitu : Faktor substansi hukum, perumusan pasal dalam undang-undang masih kurang jelas. Faktor struktur hukum, yaitu Sumber Daya Manusia yang ada di Kantor Bea dan Cukai Surakarta dari segi kuantitas maupun kualitas masih terbatas dan tidak sebanding dengan tanggung jawab wilayah yang menjadi kewenangannya, sarana dan prasarana yang ada di KPPBC Surakarta sampai saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan teknologi yang berkembang saat ini. Faktor budaya hukum yang mempengaruhi kinerja kantor bea dan cukai adalah masih kurangnya kesadaran hukum pejabat bea dan cukai kaitannya dengan penegakkan hukum HKI di bidang impor dan/atau ekspor Kata Kunci : Penegakkan Hukum; Pelanggaran HKI ;Kepabeanan.