Abstrak


Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo dalam Pelaksanaan Pengawasan pada Pengelolaan Air Limbah dari Industri Batik


Oleh :
Nur Sumiyono Sa’adi - E0016318 - Fak. Hukum

ABSTRAK
NUR SUMIYONO SA’ADI. E0016318. 2020. PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KULON PROGO DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PADA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DARI INDUSTRI BATIK. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET. 
Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo dalam Melaksanakan Pengawasan terhadap Pengelolaan Air Limbah dari Industri Batik serta Hambatan dan Solusi yang ditempuh Dinas Lingkungan Hidup saat Proses Pengawasan Pengelolaan Air Limbah dari Industri Batik di Kulon Progo. 
Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan  digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Sumber hukum  digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang telah ada di tinjauan pustaka. 
Berdasarkan hasil analisis penelitian dan pembahasan Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo dalam Melaksanakan Pengawasan terhadap Pengelolaan Air Limbah dari Industri Batik   di lokasi kecamatan Lendah, dari total 25 industri batik yang tersebar di Desa Gulurejo, Ngentakrejo dan Sidorejo, seluruhnya masih melakukan pengolahan limbah secara tradisional berlandaskan Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Daerah  Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah sesuai dengan standar Operasional Prosedural serta tidak bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 (ius constituendum). Bertitik tolak dari penerapan aturan pengelolaan limbah cair B3 dan padat B3 yaitu Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan, telah sesuai dengan azas lex specialis derogat legi generali. 
Kendala yang dihadapi dalam pengendalian dan pengolahan limbah batik di Kabupaten Kulon Progo adalah kurang diterapkannya prinsip-prinsip berproduksi efisien (inefisiensi) penggunaan sumberdaya seperti air, bahan kimia, dan lainnya dalam pengolahan industri batik pada tahapan proses produksi, kurangnya kesadaran dan pemahaman serta pelatihan terhadap pengusaha batik guna melakukan produksi bersih, disamping itu karena industri batik banyak dilakukan oleh masyarakat secara mandiri (home industry)  relatif berpendidikan rendah, dan pengelolaan limbah industri batik tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Upaya pengendalian dan pengolahan limbah batik khususnya  di Kabupaten Kulon Progo belum berjalan dengan baik. Di dalam pengelolaan limbah batik, kenyataannya pola pendekatan produksi bersih belum dapat dilaksanakan secara maksimal,  karena sebagian besar industri batik di Kabupaten Kulon Progo tetap saja membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan sesuai dengan peraturan ataupun perizinan yang mengatur mengenai hal tersebut serta belum adanya tindakan konkrit dari instansi Lingkungan hidup untuk melakukan penindakan terhadap industri batik yang telah melanggar baku mutu limbah industri khususnya limbah industri batik. Terdapat 2 (dua) hambatan yaitu eksternal dan internal. Hambatan internal adalah keterbatasan jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup bertugas melakukan pemantauan di lapangan dan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo belum mendapat akreditasi dan keterbatasan jumlah personil lapangan. Hambatan eksternal terletak pada ketidakterbukaan pemrakarsa industri batik dalam menyampaikan komposisi apa saja yang terkandung saat proses pembuatan batik dan belum melaksanakan audit lingkungan.