Abstrak


Pengelolaan Keuangan Umbul Ponggok Berdasarkan Peraturan Desa Ponggok Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri


Oleh :
Niken Salindri Wulandari - E0016313 - Fak. Hukum

ABSTRAK

NIKEN SALINDRI WULANDARI. E001631. PENGELOLAAN KEUANGAN UMBUL PONGGOK BERDASARKAN PERATURAN DESA PONGGOK KABUPATEN KLATEN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA TIRTA MANDIRI.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan keuangan Umbul Ponggok berdasarkan Peraturan Desa Ponggok Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri serta untuk mengetahui hambatan apa saja dalam pengelolaan keuangan Umbul Ponggok.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat prespektif yaitu dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer  maupun  bahan   hukum   sekunder.  Teknik   pengumpulan   data  yang digunakan   yaitu   dengan   cara   studi   kepustakaan   baik   berupa   buku-buku, dokumen, serta pengumpulan data melalui APB Desa Ponggok. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif.
Berdasarkan   hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa, pengelolaan keuangan Umbul Ponggok dalam    perencanaan,pelaksanaan, penatausahaan,   Pelaporan   dan   Pertanggungjawaban   sudah   sesuai   dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa dan  pelaporan dan pertanggungjawaban  sudah sesuai dengan Peraturan Desa Ponggok Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan
Usaha Milik Desa Tirta Mandiri