Abstrak


Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011


Oleh :
Nadhia Selly Rivany - E0016301 - Fak. Hukum

ABSTRAK

NADHIA SELLY RIVANY, 2020/E0016301. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 14 TAHUN 2011. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 dan bagaimana hambatan serta solusi yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Sragen.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan Penulis dalam menyusun hukum ini bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi penelitian di BPPKAD Kabupaten Sragen. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. 

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan. Kesatu, pelaksanaan pemungutan pajak restoran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 terwujudnya asas keadilan dilihat dari terpenuhinya hak dan kewajiban oleh masing-masing fiskus dan wajib pajak, kemudian sudah mewujudkan asas kemanfaatan hal ini di buktikan dengan meningkatnya pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun, sedangkan pada aspek kepastian hukum belum terpenuhi karena tidak adanya sanksi dalam keterlambatan dalam membayar pajak. Kedua, pelaksanaan pemungutan pajak restoran di Kabupaten Sragen masih mengalami beberapa hambatan. Hambatan atau kendala tersebut berasal dari wajib pajak dan petugas pajak.