Abstrak


Argumentasi Pertimbangan Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Adanya Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan yang Nyata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 PK/Pid.Sus/2017)


Oleh :
Nadha Rizki Umi Nasechah - E0016300 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Nadha Rizki Umi Nasechah, E0016300, ARGUMENTASI PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN ADANYA KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA (Studi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 PK/Pid.Sus/2017)

Penelitian ini mempunyai tujuan : a.Tujuan Objektif untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali TINDAK PIDANA NARKOTIKA oleh terpidana berdasarkan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP serta untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dan mengadili kembali terpidana TINDAK PIDANA NARKOTIKA sesuai dengan ketentuan Pasal 266 Ayat (2) KUHAP. b.Tujuan Subjektif untuk memperluas ilmu pengetahuan dan wawasan penulis, serta menerapkan teori-teori hukum yang telah diperoleh oleh penulis agar dapat bermanfaat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat Preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, analisi bahan hukum menggunakan metode deduktif. Premis mayornya yaitu KUHAP, sedangkan Premis minornya adalah fakta hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 51 PK/Pid.Sus/2017. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, bahwa berdasarkan ketentuan Peninjauan Kembali, sudah benar dan sesuai apabila adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata dijadikan sebagai dasar permohonan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 263 Ayat (2) Huruf c KUHAP. Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 PK/Pid.Sus/2017 Mahkamah Agung dalam pertimbangannya sudah sesuai dengan Ketentuan Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP. Mahkamah Agung membatalkan putusan Banding Nomor 29/ PID.SUS.NAR /2016/ PT.MTR Jo  putusan Pengadilan Negeri Nomor: 516/ Pid.Sus /2015/PN Mtr, dan mengadili kembali menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun penjara dengan  ketentuan  pidana lebih ringan sesuai ketentua Pasal 266 Ayat (3) KUHAP, karena terbukti  melakukan pengulangan tindak pidana (residive).