Abstrak


Penyelesaian sengketa bisnis non litigasi di koperasi simpan pinjam jasa cabang Surakarta


Oleh :
Abdul Azis - E1101001 - Fak. Hukum

ABSTRAK Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Menemukan penyelesaian sengketa bisnis utang piutang di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Surakarta; 2) Mengetahui kendala yang mempengaruhi proses jalur non litigasi dalam penyelesaian bisnis di koperasi jasa cabang Surakarta; 3) Memperoleh data sebagai bahan utama penyusunan penulisan hukum guna memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan di bidang ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta; 4) Menambah wacana dalam rangka mendukung pengembangan hukum bagian manajemen. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa bisnis utang piutang di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Surakarta?; 2) Apa kendala yang mempengaruhi proses jalur non litigasi dalam penyelesaian bisnis di koperasi jasa cabang Surakarta? Sengketa bisnis utang piutang di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Surakarta didominasi kasus kredit macet. Ada beberapa penyelesaian yang digunakan dalam sengketa kredit macet diantaranya adalah jalur non litigasi. Penyelesaian jalur non litigasi ini merupakan bentuk penyelesaian dengan cara mencari kesepakatan antara pihak koperasi dan nasabah. Kesepakatan ini merupakan bentuk penyelesaian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar angsuran kredit. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi pada saat proses non litigasi. Kendala tersebut adalah adanya upaya menghindar dari pihak nasabah sehingga sulit untuk dapat duduk dalam satu meja. Implikasi teoritis dalam penyelesaian sengketa kredit macet ini menurut KUHPerdata merupakan langkah awal penyelesaian sengketa sebelum masuk jalur litigasi, yaitu sesuai Pasal 1851 sampai dengan 1864 Bab Kedelapanbelas Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perdamaian. Implikasi praktis dalam penelitian ini adalah bahwa dalam setiap sengketa bisnis tidak harus diselesa ikan melalui jalur litigasi. Penggunaan jalur non litigasi pada dasarnya adalah merupakan karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi sehingga musyawarah mufakat menjadi salah satu media penyelesaian sengketa bisnis.