Abstrak
Penyelesaian sengketa bisnis non litigasi di koperasi simpan pinjam jasa cabang Surakarta
Oleh :
Abdul Azis - E1101001 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Menemukan penyelesaian sengketa
bisnis utang piutang di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Surakarta; 2)
Mengetahui kendala yang mempengaruhi proses jalur non litigasi dalam
penyelesaian bisnis di koperasi jasa cabang Surakarta; 3) Memperoleh data
sebagai bahan utama penyusunan penulisan hukum guna memenuhi salah satu
syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan di bidang ilmu hukum Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta; 4) Menambah wacana dalam rangka
mendukung pengembangan hukum bagian manajemen.
Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: 1) Bagaimana penyelesaian
sengketa bisnis utang piutang di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang
Surakarta?; 2) Apa kendala yang mempengaruhi proses jalur non litigasi dalam
penyelesaian bisnis di koperasi jasa cabang Surakarta?
Sengketa bisnis utang piutang di Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang
Surakarta didominasi kasus kredit macet. Ada beberapa penyelesaian yang
digunakan dalam sengketa kredit macet diantaranya adalah jalur non litigasi.
Penyelesaian jalur non litigasi ini merupakan bentuk penyelesaian dengan cara
mencari kesepakatan antara pihak koperasi dan nasabah. Kesepakatan ini
merupakan bentuk penyelesaian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan
bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar angsuran kredit. Namun ada
beberapa kendala yang dihadapi pada saat proses non litigasi. Kendala tersebut
adalah adanya upaya menghindar dari pihak nasabah sehingga sulit untuk dapat
duduk dalam satu meja.
Implikasi teoritis dalam penyelesaian sengketa kredit macet ini menurut
KUHPerdata merupakan langkah awal penyelesaian sengketa sebelum masuk
jalur litigasi, yaitu sesuai Pasal 1851 sampai dengan 1864 Bab Kedelapanbelas
Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perdamaian. Implikasi
praktis dalam penelitian ini adalah bahwa dalam setiap sengketa bisnis tidak harus
diselesa ikan melalui jalur litigasi. Penggunaan jalur non litigasi pada dasarnya
adalah merupakan karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi sehingga musyawarah mufakat
menjadi salah satu media penyelesaian sengketa bisnis.