Abstrak


Pelaksanaan Kebijakan Anggaran Imperatif Bidang Pendidikan Berdasarkan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Kabupaten Sragen


Oleh :
Muhammad Nanda - E0016294 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Muhammad Nanda Kusuma E0016294. PELAKSANAAN KEBIJAKAN ANGGARAN IMPERATIF BIDANG PENDIDIKAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI KAB. SRAGEN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijakan anggaran pendidikan di kabupaten Sragen telah dilaksanakan sesuai sesuai dengan kententuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan untuk mengatahui faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan anggaran pendidikan di Kabupaten Sragen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen serta data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, literatur dan situs situs internet yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti penulis.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten
Sragen belum dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menjelaskan, dana Pendidikan minimal 20?ri APBN dan APBD. Pada tahun 2019 pemerintah Daerah Kabupaten Sragen menganggarkan untuk urusan Pendidikan hanya sebesar 5,29?ri APBD pada tahun 2019.Sedangkan pada tahun 2018 pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dapat menganggarkan sebesar 6,32?ngan perolehan APBD. Menurunnya dana Pendidikan pada tahun 2019 di karenakan adanya penurunan jumlah siswa pada tahun
2019 dan berkurangnya program kegiatan dalam urusan pendidikan. ketentuan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 merupakan faktor pendorong itu sendiri, pasalnya jika tidak  ada kebijakan  yang  mengatur maka tidak  akan  adanya suatu kebijakan yang akan dilaksanakan. faktor penghambat yaitu lamanya proses perencanaan, kebijakan yang sering berubah, adanya revisi terhadap perencanaan, adanya kekosongan posisi jabatan dan tidak adanya sanksi yang tegas.