Abstrak


Pengaturan Agama Leluhur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/Puu-Xiv/2016 Ditinjau dari Perlindungan Hak Asasi Manusia


Oleh :
Muhamad Ridwan Herdika - E0016283 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Muhamad Ridwan Herdika. E0016283. PENGATURAN AGAMA LELUHUR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 DITINJAU DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Penulisan Hukum (skripsi). Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuaan untuk menganalisa dan mendeskripsikan, pertama bagaimana pengakuan terhadap agama leluhur dalam peraturan perundang – undangan pasca putusan MK No.97/PUU/XIV/2016. Kedua, Analisa Putusan MK No.97/PUU/XIV/2016 terhadap pemenuhan HAM pemeluk agama leluhur.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif, dan deskriptif-analitis. Katagorisasi data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, lalu teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian yang diperoleh penulis, pertama Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 yang mengabulkan seluruh petitum pemohon untuk menuliskan kepercayaannya di KTP dan KK berdampak signifikan terhadap pengakuan agama leluhur dalam peraturan perundang – undangan. Kedua implikasi daripada putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 berakibat luas terhadap pemenuhan HAM pemeluk agama leluhur di seluruh indonesia.