Abstrak


Pengikatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Kredit Bank Di Indonesia


Oleh :
Mohammad Dwiki Ambiya - E0016278 - Fak. Hukum

ABSTRAK

MOHAMMAD DWIKI AMBIYA. 2020. E0016278. PENGIKATAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT BANK DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang terjadi terkait hak cipta sebagai objek jaminan kredit bank di Indonesia. Sebagaimana yang telah tertera dalam Pasal 16 Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam implementasinya ternyata hak cipta sebagai objek jaminan kredit masih belum bisa dijalankan. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang (statue approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka serta konfirmasi dan observasi dengan Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Teknik analisis bahan penelitian ini melalui metode analisis deduktif.

Implementasi hak cipta sebagai objek jaminan kredit masih belum bisa dijalankan karena terkendala beberapa hal, diantaranya prinsip kehati-hatian bank, posisi hak cipta sebagai jaminan fidusia dan sistem eksekusi yang masih belum bisa dilaksanakan karena belum ada ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang mengaturnya. Infrastruktur, stake holders dan bentuk klasifikasi dari hak cipta yang jelas ialah beberapa hal yang perlu diperhatikan. Perlu adanya peraturan turunan dari pemerintah melalui DJKI atau POJK maupun PBI guna tercapainya implementasi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai sebuah objek yang bisa diagunkan di bank sebagai jaminan kredit.