Abstrak


Argumentasi Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Pertimbangan Hakim Memutus Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 723k/ Pid.Sus/2018)


Oleh :
Mirnawati - E0016275 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Mirnawati, E0016275. 2020. ARGUMENTASI PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS ALASAN  PERMOHONAN  KASASI  PENUNTUT  UMUM  DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 723K/ Pid.Sus/2018). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui   argumentasi perbedaan   pendapat  pertimbangan  hakim  memutus  terhadap  alasan  kasasi Penuntut   Umum   dalam  Tindak  Pidana  Korupsi  yang  diputus  Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor:723K/Pid.Sus/2018 ditinjau dari ketentuan KUHAP. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif atau doktrinal, yang bersifat preskiptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dari studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa alasan  Kasasi  yang  dimohonkan  oleh  Penuntut  Umum  dalam  kasus  Tindak Pidana Korupsi ini telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, sebab  Judex    Factie    telah    salah menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis, menyatakan      Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan   oleh   Penuntut   Umum,   akan tetapi     perbuatan      tersebut      bukan  merupakan tindak  pidana,  melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, telah sesuai dengan ketentuan   Pasal   255   jo   Pasal   256   KUHAP   dan   membatalkan   Putusan sebelumnya. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara, denda serta uang pengganti. Karena dalam memutus perkara ini terdapat Dissenting Opinion diantara anggota Judex Juris, maka putusan dijatuhkan atas dasar suara terbanyak dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP jo Pasal
255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.