Abstrak


Perlindungan Konsumen Bagi Lender Dalam Financial Technology Peer To Peer Lending


Oleh :
Lintang Dianing Sarastri Ardita - E0016254 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Lintang  Dianing  Sarastri  Ardita.  E0016254.  PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI LENDER DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen terutama lender sebagai pengguna jasa fintech peer to peer lending dalam kerangka hukum perlindungan konsumen dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap kemungkinan terjadinya gagal bayar (default).
Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah  metode doktrinal atau penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah Teknik studi pustaka (library research).
Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengakomodir perlindungan konsumen, terutama lender, hingga saat ini dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspek-aspek yang ada pada lender sebagai konsumen. Jika telah ada peraturan spesifik yang mengatur baik itu pada penyelenggaraan, perlindungan konsumen, maupun penyelesaian sengketa, maka penyelenggara fintech dapat dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik. Dalam hal terjadinya gagal bayar yang dapat dihadapi oleh lender, OJK memberikan himbauan kepada penyedia jasa fintech peer to peer lending dengan memberikan  perlindungan  hukum  secara  preventif  dan  perlindungan  hukum secara represif bagi lender sebagai bentuk mitigasi risiko.