Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Semarang Yang Menjatuhkan Pidana Penjara Dan Pidana Tambahan Pemecatan Dari Dinas Militer Terhadap Prajurit Yang Melakukan Desersi (Studi Putusan Nomor 12-k/Pm Ii-10/Ad/Ii/2018)


Oleh :
Lifia Andriastuti - E0016253 - Fak. Hukum

ABSTRAK 
LIFIA ANDRIASTUTI, NIM. E0016253, ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER SEMARANG YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA DAN PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN DARI DINAS 
MILITER TERHADAP PRAJURIT YANG MELAKUKAN DESERSI (Studi Putusan Nomor 12-K/PM II-10/AD/II/2018). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum (skripsi). 2020.  
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Semarang yang menjatuhkan putusan berupa pidana penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer terhadap prajurit yang melakukan desersi.  
Penelitian ini bersifat prespektif yang berarti bahwa penelitian ini berdasarkan kepada pengertian dari hukum itu sendiri yang menemukan aturan hukum dan prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin dari hukum itu sendiri. Penelitian ini juga termasuk dalam penelitian normatif atau doktrinal. Sedangkan bahan hukum ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum melalui pendekatan kasus. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku.  
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa dalam penjatuhan sanksi pidana oleh anggota militer yang melakukan desersi, hakim mempertimbangkan berbagai macam pertimbangan, baik pertimbangan yang dapat memberatkan maupun meringankan terpidana. Prajurit dapat melakukan tindak pidana berupa perbuatan menarik dirinya dari pelaksanaan kewajiban dinasnya, hal tersebut dilakukan oleh salah satu anggota militer yang kemudian di adili pada Pengadilan Militer Semarang dan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan.