Abstrak


Problematika Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Dalam Transaksi Kredit Perbankan Di Indonesia


Oleh :
Lidwina Tessa Kurnia Prihantiwi - E0016252 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Lidwina Tessa Kurnia Prihantiwi. 2020. E0016252. PROBLEMATIKA HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM TRANSAKSI KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab perbankan belum memperbolehkan Hak Cipta sebagai Jaminan Fidusia dalam Transaksi Kredit Perbankan di Indonesia dan mengetahui Solusi yang harus dilakukan agar Hak Cipta dapat menjadi Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dan memiliki sifat deskriptif, mengkaji mengenai problematika dan solusi hak cipta yang dijadikan sebagai jaminan fidusia. Pendekatan dalam penelitian ini adalah socio legal approach dan kualitatif.  Jenis data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan perbankan di Indonesia belum memperbolehkan hak cipta sebagai jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan. Penyebab penyebab yang dimaksud adalah kendala regulasi, kendala penilaian hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, kendala dari sector perbankan yaitu berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank dan Persepsi Bank, kendala dari  Persepsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berbagai penyebab telah menghambat proses dalam menerapkan hak cipta sebagai jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan. Maka diperlukan berbagai upaya untuk dapat memberikan solusi. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya politik hukum, upaya pembuatan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, upaya koordinasi antar lembaga negara,  upaya memperbaiki perjanjian kredit perbankan di Indonesia dan juga upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan hak cipta sebagai jaminan fidusia.