Abstrak


Implikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen


Oleh :
Lestari - E0016250 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 Lestari, E0016250. 2020. IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN DI PENGADILAN   AGAMA   DAN   PENGADILAN   NEGERI KABUPATEN

KEBUMEN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama pertimbangan hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen dalam pemberian dispensasi perkawinan sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, implikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Dalam menganalisis data menggunakan teknik analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi perkawinan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kemaslahatan dan kemanfaatan, berdasarkan pada posita, fakta di persidangan, dan alat bukti yang sah menurut Pengadilan. Berlakunya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berimplikasi pada kenaikan permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kebumen. Sedangkan di Pengadilan Negeri Kebumen saat ini belum ada implikasi dari berlakunya tersebut melihat bahwa belum adanya permohonan dispensasi perkawinan yang masuk. Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi Perkawinan tidak ada perubahan yang signifikan. Secara umum pertimbangan hakim masih sama seperti sebelum berlakunya undang-undang tersebut.

Kesimpulan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum efektif, terjadi peningkatan permohonan dispensasi perkawinan hal tersebut terjadi karena produk hukum, penegak hukum, maupun masyarakat itu sendiri. Agar peraturan yang dibentuk sebagai alat untuk mengubah kearah yang lebih baik perlu kerja sama beberapa komponen penegak hukum, alat kontrol sosial seperti agama dan pendidikan.