Abstrak


Relevansi dan Keabsahan Kesaksian Anak dan Istri Terdakwa Tanpa Disumpah Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Persetubuhan Anak Oleh Orang Tua Kandung (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 200/Pid.Sus/2017/Pn.Trg)


Oleh :
Kt. Firnanda Pramudiya - E0016244 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab apakah keterangan saksi yang memiliki hubungan sedarah atau semenda memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah menurut KUHAP.Kekuatan pembuktian alat bukti keterangan saksi sedarah atau semenda dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung adalah bisa dikatakan merupakan alat bukti  yang sah dan dapat juga merupakan alat bukti yang tidak sah

Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.

Hasil penelitian ini mendapatkan hasil bahwa keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung ini apabila di bawah sumpah yang dilakukan atas kemauan mereka sebagai saksi dan disetujui dengan tegas oleh penuntut umum maka kesaksiannya menjadi alat bukti yang sah,tetapi apabila jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak menyetujui mereka sebagai saksi dengan disumpah maka bagi saksi yang memiliki hubungan darah terhadap terdakwa tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah kandung masih bisa memberikan keterangan tanpa sumpah, nilai keterangan tidak merupakan alat bukti yang sah dan nilai pembuktian yang melekat pada keterangan tersebut dapat dipakai sebagai petunjuk.Hambatan dalam pembuktian kasus ini adalah apabila tidak terpenuhinya batas minimum pembuktian yaitu minimal terdapat 2 alat bukti yang sah yang menunjukkan bahwa terdakwa memang bersalah adalah pada saat keterangan saksi diberikan tanpa sumpah, keterangan tersebut menjadi alat bukti petunjuk, dan apabila tidak ada alat bukti sah lainya selain keterangan terdakwa,lalu terdakwa mengatakan bahwa ia tidak bersalah maka terdakwa bisa dinyatakan tidak bersalah.