Abstrak


Analisis Perlindungan Hukum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Yang Meninggal Dunia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum


Oleh :
Kristian - E0016242 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan anggota KPPS yang termuat di dalam pengaturan tentang Pemilihan Umum Serentak yang terjadi di tahun 2019.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.
Pemilihan Umum Serentak 2019 merupakan pesta demokrasi yang seharusnya dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Tetapi pada kenyataannya, ratusan anggota KPPS justru jatuh sakit dan meninggal dunia. Hal tersebut, dikarenakan beban dan waktu kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan manusia bekerja pada umumnya. Meninggalnya ratusan KPPS membuat Negara Indonesia berduka. Apalagi, Indonesia didesain sebagai negara kesejahteraan sesuai amanah Pancasila. Apabila dilihat dari sudut pandang pembentukan perundang-undangan yang baik sehingga terwujudnya kesejahteraan bagi anggota KPPS, maka perlu adanya perubahan bahkan penambahan pasal mengenai kesejahteraan anggota KPPS baik di undang-undang hingga keputusan MK.