Abstrak


Kajian Tentang Pertimbangan Hukum Hakim Yang Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Yang Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Skt


Oleh :
Krismonica Fajar Kuspiarsari - E0016240 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan Pasal 183 jo Pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan dasar hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika tercantum dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan Pasal 183 jo Pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)