Abstrak


Telaah Keabsahan Keterangan Saksi Yang dibacakan Dalam Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Hak Terdakwa di Persidangan Perkara Penghinaan Melalui Media Online (Studi Putusan Nomor 158/Pid.b/2017/Pn.Bau)


Oleh :
Kresna Ramadhan Wijaya - E0016238 - Fak. Hukum

Penulis melakukan kajian permasalahan terkait dengan keabsahan keterangan saksi yang dibacakan Berita Acara Pemeriksaannya oleh Penuntut Umum dalam Pembuktian di Persidangan serta pemenuhan hak-haknya sebagai terdakwa. Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat pengaturan mengenai alat bukti yang termasuk keterangan saksi harus diberikan di depan sidang pengadilan.

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus dan undang-undang dengan adanya bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui teknik pengumpulan studi kepustakaan. Penulis menggunakan teknik analisis deduksi silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian premis minor, yang kemudian ditarik kesimpulan guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah mengenai telaah keabsahan keterangan saksi yang dibacakan dalam pembuktian dakwaan penuntut umum dan implikasinya terhadap perlindungan hak terdakwa di persidangan perkara penghinaan melalui media online (Studi Putusan Nomor 158/Pid.B/2017/PN.bau).

Berdasarkan hasil penelitian, bahwa keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam KUHAP yang bahwasannya keterangan saksi harus diberikan langsung di depan sidang pengadilan. Dan dengan dibacakannya keterangan saksi oleh Penuntut Umum terdapat implikasi adanya hak-hak terdakwa yang tidak terpenuhi yang sudah dilindungi oleh KUHAP.