Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Hakim Terkait Pidana Denda Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Hakim Nomor 212/Pid.Sus/2019/Pn. Sgi)


Oleh :
Khairunnisa Salsabila Wibawa - E0016235 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kajian mengenai kesesuaian pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kota Sigli dalam Putusan Hakim Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN.SGI dalam menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa peratara jual beli narkotika dengan Pasal 183 juncto Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal-normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, studi kasus putusan Hakim Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN.SGI perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dikaji dengan menggunakan cara pengumpulan bahan hukum studi pustaka hukum didapat dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis berdasar pada pola pikir deduktif silogisme dari pengajuan premis mayor dan minor yang dihubungkan dan ditarik kesimpulan. Kesimpulan hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Kota Sigli dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika dalam Putusan Hakim Nomor 212/Pid.sus/2019/PN. SGI telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP karena dalam pertimbangannya Hakim mendasarkan pada pertimbangan yuridis dan non yuridis yang saling berkaitan dan saling menguatkan sehingga Hakim dapat memperoleh keyakinannya. Namun, Hakim dalam menetapkan besarnya hukuman pidana denda kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena besarnya pidana denda yang harus dibayar oleh Terdakwa dibawah ketentuan ancaman pidana minimum khusus. Menelaah pada pertimbangannya bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana denda tersebut telah didasarkan pada keadilan dan sesuai pada keyakinannya atas semua alat bukti dan fakta di persidangan yang saling berkaitan dan menguatkan, hati nurani, serta asas keadilan sebagai dasar pijakan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika