Abstrak


Perjanjian Antara Pengusaha Batik Dengan Pemasok Bahan Baku di Kota Pekalongan


Oleh :
Khairunnisa Lutfiasari - E0016234 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji karakteristik dari perjanjian antara pengusaha batik dengan pemasok bahan baku yang berada di Kota Pekalongan serta cara penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik pengusaha batik dan pemasok bahan baku jika terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak saat menjalankan perjanjian. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan pendekatan kualitatif. Penulisan hukum ini  menggunakan  metode kualitatif  dengan  sumber data primer  dan  sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa pengambilan data utama dari wawancara yang disertai dengan studi dokumen-dokumen pendukung. Hasil penulisan hukum ini telah diketahui bahwa perjanjian yang terjadi antara pengusaha batik dengan pemasok bahan baku di Kota Pekalongan merupakan perjanjian lisan yang hanya didasari oleh rasa kepercayaan antar para pihak saja, perjanjian tersebut juga merupakan perjanjian obligatoir yang artinya sejak adanya perjanjian, maka timbulah hak dan kewajiban dari masing-masing  pihak, sedangkan  seringkali  bentuk  prestasinya yaitu  memberikan sesuatu dan perjanjian kedua pihak ini termasuk dalam perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Pada perjanjian ini asas itikad baik para pihak sangat dibutuhkan. Selain itu, apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak cara yang digunakan yaitu cara negosiasi dimana kedua belah pihak menentukan cara penyelesaiannya sendiri  tanpa bantuan pihak ketiga dan yang pastinya menguntungkan kedua belah pihak.