Abstrak


Efektivitas Penerapan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah (Studi Kasus Wilayah Kerja Migas Mahakam)


Oleh :
Kaharudin Aldian Saputra - E0016227 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji terkait efektivitas penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi (Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016) dalam meningkatkan pendapatan daerah bagi daerah yang berada di Wilayah Kerja migas Mahakam. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian  hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah  deskriptif. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan  sumber hukum sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian  ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, serta pendekatan  konseptual. Teknik analisis data penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan  metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini dapat ditarik  kesimpulan bahwasnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 cukup efektif dan berkorelasi dengan peningkatan pendapatan daerah berdasarkan pisau analisis dengan menggunakan teori efektivitas Anthony Allot. Participating Interest 10% di Wilayah Kerja Mahakam telah memberi tambahan pendapatan daerah bagi Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui BUMD Migasnya PT. MMPKM dalam bentuk dividen yang masuk ke kas daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD).