Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Atas Wanprestasi Pengembang


Oleh :
Javier Farizi Wibisono - E0016224 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi pembeli rumah dan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pengembang pada Putusan Nomor 141/Pdt.G/2016/PN.JKT.BAR. Penulisan normatif yang bersifat preskriptif adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. Hasil  penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus yang terjadi antara pengembang atau developer perumahan Green Lake City yaitu PT. Sumber Kencana Graha dengan pembeli rumah yaitu Nanny Murniaty Salim, pengembang atau pelaku usaha telah melakukan wanprestasi dan melanggar UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 1999, secara normatif pengembang bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dalam Putusan Nomor 141/Pdt.G/2016/PN.JKT.BAR, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tergugat/pengembang telah melakukan wanprestasi. PT Sumber Kencana Graha telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada pembeli yang telah ditentukan dalam KUHPerdata. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pembeli dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengembang Green Lake City atas dasar fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.