Abstrak


Kedudukan Ahli Agama dan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Bidang Komputer Dalam Pembuktiian Perkara Kesusilaan Melaui Informasi Transaksi Elektronik ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 555/Pid.Sus/2018/Pn.Smn )


Oleh :
Isnanto Wira Utama - E0016219 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Ahli Agama dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang komputer sebagai Alat Bukti dalam pembuktian perkara kesusilaan melalui Informasi Transaksi Elektronik berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu juga untuk mengetahui apakah dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara kesusilaan melalui Informasi Transaksi Elektronik dengan Alat Bukti berupa Ahli Agama dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang komputer. Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Sumber data utamanya berupa data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan teknik analisis data yang bersifat tafsiran hukum sehingga diperoleh kesimpulan yang bersifat obyektif dan sistematis sebagai jawaban dari permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Bahwa ahli memiliki kedudukan sebagai alat bukti keterangan ahli sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 huruf b dan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik bidang komputer berkedudukan sebagai alat bukti surat yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat 1 huruf c KUHAP. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kesusilaan melalui Informasi Transaksi Elektronik dalam pembuktian  menggunakan pertimbangan non yuridis karena keterangan ahli tidak tercantum dalam putusan dan Alat Bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bidang komputer dijadikan sebagai pertimbangan hakim mengingat kekuatan pembuktian alat bukti ahli bukanlah sebagai bukti yang sempurna melainkan sebagai Alat Bukti bebas.