Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Desk Collector Perusahaan Financial Technology Peer To Peer Lending Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Menagih Hutang Melalui Internet


Oleh :
Hutama Rakajati - E0016205 - Fak. Hukum

Penulisan ini yang pertama bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari  karyawan suatu perusahaan financial technology peer to peer lending atau biasa disebut dengan layanan pinjaman online berbasis teknologi finansial, karyawan ini sebagai penagih hutang lewat nomor kontak yang telah di daftarkan nasabah pinjaman online tersebut . Dengan berkembangnya teknologi yang semakin maju, peminjaman uang sekarang tidak perlu dengan bertemu langsung ,karena hanya menggunakan media internet tanpa harus bertatap muka, dengan dibantu internet dan aplikasi dalam smartphone peminjam uang dapat meminjam uang dengan syarat-syarat tertentu, maka dalam hal ini peminjam juga akan mengembalikan uangnya melalui setoran online ,sistem penagihannya pun juga dengan cara online, penagih hutang yang tidak turun langsung bertemu langsung dengan nasabah atau disebut dengan desk collector atau penagih hutang dengan cara mengingatkan kepada nasabah bahwa ada hutang yang harus dibayar namun dalam kasus yang berkembang pelaku desk collector dari perusahaan financial technology peer to peer lending melakukan tindak pidana dalam melakukan aksi menagih hutangnya melalui internet.
Pegawai perusahaan teknologi finansial tersebut terlibat dalam suatu kasus pengancaman yang bermuatan konten kesusilaan yang dilakukan mengatasnamakan perusahaan teknologi finansial dalam menagih hutang yang bertujuan agar peminjam bersedia membayar hutang. Pelaku tersebut dianggap melanggar hukum dan melakukan tindak pidana maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang apa saja serta bagaimana jika pelaku melakukan lebih dari satu tindak pidana ,dari perbuatannya ada sanksi yang seharusnya diterima oleh pelaku kejahatan yang melakukan perbuatannya lewat internet. Penelitian ini menggunakan metode penelitan hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh peneliti didalam penulisan hukum ini berupa kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif.