Abstrak


Upaya Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Berdasarkan Keterangan Saksi Mahkota Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 2270/Pid.Sus/2018/Pn.Tng)


Oleh :
Hastu Mega Primasto - E0016199 - Fak. Hukum

Isu hukum dalam Penulisan Hukum ini adalah upaya pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan keterangan saksi mahkota dalam tindak pidana narkotika. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian keterangan Saksi Mahkota yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara Narkotika Putusan Nomor 2270/Pid.sus/2018/PN.Tng dengan Pasal 168 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP. Selain itu juga untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian penggunaan Saksi Mahkota dipertimbangkan Hakim dalam menjatuhkan perkara Narkotika Putusan Nomor 2270/Pid.sus/2018/PN.Tng dengan Pasak 183 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat dekriptif. Pendekatan yang dilakukan yaitu melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan serta analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode deduksi.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan saksi mahkota yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 168 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP pada dasarnya tidak sesuai. Pasal 168 KUHAP didalamnya menyebutkan bahwa seorang saksi yang berasalkan dari seorang yang bersama-sama dalam melakukan suatu tindak pidana yang sama, tidak dapat didengar keterangannya serta dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai saksi. KUHAP mengatur bahwa seorang saksi yang berasal dari terdakwa lain tidak dapat didengar keterangannya serta KUHAP sendiri tidak menyebutkan saksi mahkota sebagai alat bukti. Namun penggunaan saksi mahkota yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam Putusan Nomor 2270/Pid.sus/2018/PN.Tng apabila disesuaikan dengan Pasal 183 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dianggap telah sesuai. Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa seorang Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila tidak ada alat bukti sekurang-kurangnya dua alat bukti, dalam SEMA ini penggunaan saksi mahkota diperbolehkan untuk menjerat pelaku utama atau terdakwa dengan syarat tertentu.