Abstrak


Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kabupaten Banyumas Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah


Oleh :
Harimas Cita Sasmi - E0016196 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran di Kabupaten Banyumas yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 
Penelitian Hukum ini menggunakan penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel yang diatur oleh Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Pajak Restoran yang diatur oleh Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Perda Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas sudah sesuai namun masih belum maksimal, kurang tegasnya Badan Keuangan Daerah Banyumas dalam menerapkan sanksi dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak menjadi kendala utama dalam pemungutan pajak, selain itu banyak Wajib Pajak yang memanipulasi omzet sehingga penerimaan pajak menjadi tidak maksimal. Secara umum penerimaan pajak hotel dan pajak restoran dalam 3 tahun terakhir mengalami peningkatan. Untuk terus meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran Badan Keuangan Daerah Banyumas sudah memiliki sistem pembayaran online sehingga akan mempermudah Wajib Pajak dalam hal pembayaran dan sedang mengembangkan alat yang bernama tapping box, yaitu alat yang bisa digunakan untuk memonitoring Objek Pajak melalui sistem komputerisasi sehingga pengawasan terhadap Objek Pajak dapat dilakukan secara maksimal, selain itu penerapan sanksi yang tegas dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pajak juga perlu dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas.