Abstrak


Urgensi Dan Legalitas Kesaksian Yang Tidak Disumpah dan Keterangan Ahli Yang Dibacakan Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Illegal Fishing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Studi Putusan Nomor 01/Pidsus.Prk/2018/Pn.Jkt.Utr)


Oleh :
Gina Maharani Putri - E0016187 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kajian terkait urgensi dan legalitas kesaksian yang tidak disumpah dan keterangan ahli yang dibacakan dalam persidangan perkara illegal fishing. Jenis penelitian hukum doktrinal-normatif. Bersifat preskriptif dan terapan, studi kasus putusan nomor 01/PIDSUS.PRK/2018/PN.JKT.UTR perkara illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Cara pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dengan bahan hukum primer dan sekunder. Analisis berdasarkan pola berfikir deduktif silogisme dari pengajuan premis mayor dan premis minor dihubungkan lalu ditarik simpulan. Simpulan hasil pembahasan sebagai jawaban permasalahan yaitu Penuntut Umum harus menghadirkan saksi di dalam persidangan untuk dimintai keterangannya karena saksi yang berstatus istri siri dari terdakwa mempunyai peran yang penting dalam menjalankan tindak pidana, keterangannya dapat digunakan untuk menguatkan keyakinan hakim atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai tambahan menguatkan alat bukti lain yang sah keterangan tersebut dapat digunakan sebagai Alat bukti Petunjuk sesuai dengan Pasal 188 KUHAP dan dalam membacakan Keterangan Ahli didalam persidangan diperlukan Majelis Hakim untuk mengetahui ilmu mengenai perkara yang diajukan perkara illegal fishing yang dalam hal ini ilmu tentang perikanan sangat diperlukan untuk menguatkan keyakinan hakim dalam memberikan putusan. Majelis Hakim mempertimbangkan Alat bukti keterangan ahli yang berhalangan untuk hadir di dalam persidangan namun keterangannya dibacakan sama seperti didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hal ini dapat sah dan  legal karena diatur dalam Pasal 186 KUHAP bahwa penjelasan Pasal 186 KUHAP yaitu Keterangan Ahli dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan.