Abstrak


Telaah Yuridis Judex Facti Tidak Mempertimbangkan Fakta Perkara Dalam Persidangan Terhadap Putusan Bebas Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Perbankan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 171 k/Pid.Sus/2017)


Oleh :
Ghaida Safira - E0016182 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum kasasi yang diajukan oleh penuntut umum karena Judex Facti/Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta perkara di persidangan dalam Tindak Pidana Perbankan, serta pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu dengan cara studi pustaka/dokumen,  teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a dan b KUHAP, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, dan cara mengadili tidak berdasarkan ketentuan undang-undang. Serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 913/Pid.B/2015/PN-RAP telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d juncto Pasal 256 KUHAP.