Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pencipta/ Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Monetisasi Derivative Works Berdasarkan Doktrin Fair Use Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Gatut Adhi Suwandaru - E0016181 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika normatif hukum doktri fair use dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas karya sinematografi dan solusi yang dapat dilakukan untuk melindngi pencipta sinematogradi terhadap monetisasi berdasarkan doktrin fair use. 
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undag-undang (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Teknis analisis menggunakan metode deduktif dengan logika silogisme.
Problematika normatif hukum doktrin fair use  dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC atas karya sinematografi yaitu pertama ketidakjelasan unsur yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) UUHC. Kedua, tdak ada indikator batasan kewajaran untuk mengalihwujudkan karya orang lain. Ketiga, belum dikenalnya pendaftaran pembuktian kepemilikan tokoh fiksi pada karya sinematografi. Berdasarkan problematika tersebut maka solusi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran adalah Pertama, melakukan reformulasi Pasal 44 ayat (1) UUHC, refornulasi tersebut diperlukan untuk menghadirkan sebuah batasan yang jelas untuk melakukan pengalihwujudan karya milik orang lain. Kedua, pelaksanaan test substansial similarity oleh pengadilan indonesia. Ketiga, Sosialisasi Pendaftaran Kepemilikan Tokoh Fiksi pada Karya Sinematografi