Abstrak


Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim Menilai Pembuktian Menggunakan Alat Bukti Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Pornografi (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2018/Pn.Smn)


Oleh :
Feroca Mevihanna Noor Pratiwi - E0016169 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik berupa informasi dan/atau dokumen elektronik dan menganalisis dari Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku perkara menyebarluaskan konten pornografi pada Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn, serta apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perkara menyebarluaskan konten pornografi pada Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2018/PN.Smn. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus tepatnya disebut studi kasus dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti tentang tindak pidana penyebarluasan konten pornografi. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme berdasarkan premis mayor dan premis minor yang saling dihubungkan kemudian ditarik simpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diperoleh bahwa analisis dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam menjatuhkan putusan, pelaku tindak pidana dinyatakan secara sah dan melawan hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis Hakim menetapkan alat bukti elektronik berupa hasil cetak dari screenshot akun media sosial pelaku tindak pidana penyebaran konten pornografi sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.